Otonomi
Daerah
·
Otonomi
pada
dasarnya berarti Pemerintahan sendiri ( KBBI )
·
Daerah
pada
dasarnya berarti lingkungan pemerintah; wilayah meliputi kabupaten (provinsi,
negara, dan sebagainya).
·
Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·
Konsep
Otonomi Daerah, terdiri dari 7 poin dimana Pelaksanaan
Otonomi daerah harus; (menurut UU
no. 22 tahun 1999)
1. dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan
keanekaragaman daerah.
2. diadasarkan
pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. luas
dan utuh diletakan pada kabupaten dan kota, sedangakan otonomi daerah provinsi
meruapakan otonomi yang terbatas.
4. sesuai
dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serat antar daerah.
5. lebih
meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam kabupaten dan kota
tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. ebih
meningkatakan peranan dan fungsi legislatif daerah, baik sebagai legislasi,
pengawasan, maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7. Pelaksanaan
asas dekosentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukanya sebagai
wilayah administrasi.
·
Prinsip
Otonomi Daerah :
o
Seluas-luasnya : daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua
urusan pemerintahan diluar pemerintah pusat.
o
Nyata :
dalam pelaksanaan atau penanganan urusan pemerintahan daerah didasarkan pada
tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,
hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
o
Bertanggung jawab : bahwa otonomi dalam penyelenggarannya harus benar-benar
sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
o
Dinamis :
pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tapi dapat berubah.
o
Serasi :
menjaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya.
Komentar
Posting Komentar