Otonomi Daerah · Otonomi pada dasarnya berarti Pemerintahan sendiri ( KBBI ) · Daerah pada dasarnya berarti lingkungan pemerintah; wilayah meliputi kabupaten (provinsi, negara, dan sebagainya). · Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. · Konsep Otonomi Daerah, terdiri dari 7 poin dimana Pelaksanaan Otonomi daerah harus; (menurut UU no. 22 tahun 1999) 1. dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah. 2. diadasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. 3. ...
Komentar
Posting Komentar