·
konstitusi :
keseluruhan peraturan-peraturan, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tentang
cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara.
·
Kedudukan :
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial.
·
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik
Indonesia saat ini.
·
Presidensial : sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif
·
Parlementer : sistem
pemerintahan yang badan legislatif nya memiliki peranan penting dalam
pemerintahan.
·
Nilai Konstitusi
§ Nilai Normatif : resmi diterima oleh suatu bangsa dan tidak hanya berlaku
dalam arti hukum , tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
§ Nilai Nominal : secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku,
namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi.
§ Nilai Semantik : orma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum
tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk
untuk melaksanakan kekuasaan politik semata.
·
Sifat
Konstitusi
§ Flexible : luwes
§ Rigid :
kaku
·
Amendemen :
perubahan.
·
Lembaga :
institusi atau pranata yang di dalamnya terdapat seperangkat hubungan
norma-norma, nilai-nilai, dan keyakinan-keyakinan yang nyata dan berpusat
kepada berbagai kebutuhan sosial serta serangkaian tindakan yang penting dan
berulang.
·
Lembaga
negara pasca amandemen
§ MPR :
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
§ DPR :
Dewan
Perwakilan Rakyat
§ DPD : Dewan Perwakilan
Daerah
§ Presiden dan Wakil Presiden
§ MA :
Mahkamah
Agung
§ MK :
Mahkamah Konstitusi
§ BPK :
Badan Pemeriksa Keuangan
Komentar
Posting Komentar