·
Sila adalah
dasar falsafah (Philosofische
Grondslag) yaitu sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan
negara Indonesia merdeka. Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebuah dasar
falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Grundnorm atau norma dasar adalah sebuah konsep dalam Teori Hukum Murni yang diciptakan
oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Kelsen menggunakan istilah ini untuk
menunjukkan norma dasar, perintah, atau aturan yang membentuk dasar dari sebuah
sistem hukum.
·
Pancasila sebagai Filsafat adalah dapat diartikan sebagai pemikiran yang
membuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat,
hukum, dan negara indonesia, yang bersumber dari kebudayaan indonesia.
·
Pancasila sebagai etika politik adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efesien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis
yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, serta menjujunjung tinggi hak
asasi manusia.
·
Pancasila
sebagai Ideologi Nasional adalah dapat diartikan sebagai
pemikiran yang membuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia,
masyarakat, hukum, dan negara indonesia, yang bersumber dari kebudayaan
indonesia.
Komentar
Posting Komentar